KENAIKAN PANGKAT (JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU)

USUL KENAIKAN PANGKAT (JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU)

Pengusulan kenaikan pangkat bagi pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memiliki persyaratan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain berkas administrasi umum kepegawaian, pegawai fungsional wajib menyertakan bukti-bukti kegiatan sesuai butir kegiatan yang dinilai angka kreditnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat didasarkan pada kinerja nyata, profesionalisme, serta kontribusi dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional.

Agar proses verifikasi dan penilaian angka kredit berjalan lancar, berkas harus disusun lengkap, sistematis, dan sesuai dengan format yang ditentukan.

Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan untuk usul kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT):

  • 1. Scan Asli SK CPNS
  • 2. Scan Asli SK PNS
  • 3. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • 4. Scan SK Fungsional (Edukatif)
  • 5. Scan Asli PAK Baru
  • 6. Scan Asli PAK Lama
  • 7. Scan SKP 2 Tahun Terakhir
  • 8. Surat Pengantar Dari Rektor (Akan Dibuatkan Dan Diupload Oleh Bagian Kepegawaian)