USUL KENAIKAN PANGKAT (JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU)
Pengusulan kenaikan pangkat bagi pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memiliki persyaratan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain berkas administrasi umum kepegawaian, pegawai fungsional wajib menyertakan bukti-bukti kegiatan sesuai butir kegiatan yang dinilai angka kreditnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat didasarkan pada kinerja nyata, profesionalisme, serta kontribusi dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional.
Agar proses verifikasi dan penilaian angka kredit berjalan lancar, berkas harus disusun lengkap, sistematis, dan sesuai dengan format yang ditentukan.
Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan untuk usul kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT):