PENSIUN (IVB KEATAS)

USUL PENSIUN (IVB KEATAS)

Pengajuan usul pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar proses usul pensiun dapat berjalan lancar dan tepat waktu, setiap pegawai yang akan memasuki masa pensiun wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Kelengkapan berkas pensiun ini menjadi dasar pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun. Oleh karena itu, dokumen harus dipersiapkan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan format yang berlaku :

  • 1. Scan Asli SK CPNS
  • 2. Scan Asli SK PNS
  • 3. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • 4. Scan Asli Jabatan Terakhir
  • 5. Scan SKP 2 Tahun Terakhir
  • 6. Scan Kartu Pegawai
  • 7. Scan Akte Nikah
  • 8. Scan Akte Anak
  • 9. Scan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman Tingkat berat dan sedang (Akan Dibuatkan Dan Diupload Oleh Bagian Kepegawaian)
  • 10. Surat Pengantar Dari Rektor (Akan Dibuatkan Dan Diupload Oleh Bagian Kepegawaian)
  • 11. Daftar susunan Keluarga
  • 12. Daftar Riwayat Hidup
  • 13. Daftar perorangan calon pension (DPCP) (Akan Dibuatkan Dan Diupload Oleh Bagian Kepegawaian)
  • 14. Pas Foto 3x4