USUL PENSIUN (IVB KEATAS)
Pengajuan usul pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar proses usul pensiun dapat berjalan lancar dan tepat waktu, setiap pegawai yang akan memasuki masa pensiun wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Kelengkapan berkas pensiun ini menjadi dasar pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun. Oleh karena itu, dokumen harus dipersiapkan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan format yang berlaku :