USUL PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH TUGAS BELAJAR
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan masa Tugas Belajar wajib kembali aktif melaksanakan tugas pada instansi asal atau instansi lain sesuai ketentuan. Untuk itu, diperlukan pengajuan usul pengaktifan kembali agar status kepegawaian dapat diproses secara administratif. Pengaktifan kembali ini bertujuan untuk menyesuaikan status kepegawaian, memperbarui data kepegawaian, serta menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan setelah berakhirnya masa Tugas Belajar. Oleh karena itu, berkas administrasi harus dipenuhi secara lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.