PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH TUGAS BELAJAR

USUL PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH TUGAS BELAJAR

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan masa Tugas Belajar wajib kembali aktif melaksanakan tugas pada instansi asal atau instansi lain sesuai ketentuan. Untuk itu, diperlukan pengajuan usul pengaktifan kembali agar status kepegawaian dapat diproses secara administratif. Pengaktifan kembali ini bertujuan untuk menyesuaikan status kepegawaian, memperbarui data kepegawaian, serta menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan setelah berakhirnya masa Tugas Belajar. Oleh karena itu, berkas administrasi harus dipenuhi secara lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • 1. Scan Asli Laporan selesai studi secara tertulis dari Ybs
  • 2. Scan SK Pangkat Terakhir
  • 3. Scan SK Jabatan Fungsional Terakhir dan PAK
  • 4. Scan SK Tugas Belajar
  • 5. Scan SKP 2 Tahun Terakhir
  • 6. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
  • 7. Surat Keputusan Pembebasan Semester dari Jabatan Fungsional dosen
  • 8. Scan surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari setneg
  • 9. Surat keterangan melaksanakan tugas
  • 10. Surat keterangan tugas dan izin belajar
  • 11. Surta pengantar dari rector (Akan Dibuatkan Dan Diupload Oleh Bagian Kepegawaian)