USUL TASPEN
Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) merupakan lembaga yang mengelola tabungan hari tua dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk memperoleh hak-hak Taspen, baik pada saat pensiun maupun dalam kondisi tertentu (misalnya meninggal dunia), PNS atau ahli warisnya wajib mengajukan usul dengan melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan. Kelengkapan berkas ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data pegawai serta kelancaran dalam penerbitan Surat Keputusan Pensiun dan pembayaran manfaat pensiun dari Taspen.