KENAIKAN PANGKAT DOSEN

USUL KENAIKAN PANGKAT DOSEN

Dalam rangka pengusulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen, terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan berkas ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dapat berjalan dengan tertib, transparan, serta sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama (bagi dosen PTKIN).

Berkas-berkas yang disiapkan menjadi dasar pertimbangan dalam menilai kinerja tridharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penunjang akademik lainnya. Oleh karena itu, penyusunan dokumen harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan sesuai format yang berlaku agar proses verifikasi dan penilaian berjalan lancar. Berikut adalah daftar berkas yang wajib dipersiapkan dalam usul kenaikan pangkat dosen:

  • 1. Scan Asli SK CPNS
  • 2. Scan Asli SK PNS
  • 3. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • 4. Scan SK Fungsional (Edukatif)
  • 5. Scan Asli PAK Baru
  • 6. Scan Asli PAK Lama
  • 7. Scan SKP 2 Tahun Terakhir
  • 8. Surat Pengantar Dari Rektor (Akan Dibuatkan Dan Diupload Oleh Bagian Kepegawaian)