USUL PNS 100%
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah menjalani masa percobaan dan dinyatakan lulus melalui penilaian kinerja, disiplin, serta kelengkapan administrasi, dapat diusulkan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 100%. Pengusulan ini memerlukan berkas administrasi sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelengkapan berkas tersebut sangat penting untuk memastikan proses pengangkatan berjalan lancar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut syarat-syaratnya: