PENCANTUMAN GELAR / PENYESUAIAN IJZAH

USUL PENCANTUMAN GELAR / PENYESUAIAN IJZAH

Pencantuman gelar akademik atau penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan agar gelar yang dimiliki pegawai dapat diakui secara resmi dalam data kepegawaian serta dapat menjadi dasar dalam pengembangan karier dan jabatan. Proses ini membutuhkan kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan berkas tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah yang diperoleh, kesesuaian bidang studi dengan tugas jabatan, serta ketaatan terhadap aturan perundang-undangan. Dengan berkas yang lengkap dan sesuai format, proses verifikasi dan penerbitan persetujuan pencantuman gelar/penyesuaian ijazah dapat berjalan lancar. Berikut syarat-syaratnya:

  • 1. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • 2. Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai
  • 3. Surat Keterangan izin dan tugas belajar
  • 4. SKP 1 Tahun Terakhir
  • 5. Sertifikasi Akreditasi Prodi
  • 6. Surat Pengantar Dari Rektor (Akan Dibuatkan Dan Diupload Oleh Bagian Kepegawaian)
  • 7. Screenshoot laman PDDIKTI