USUL PENCANTUMAN GELAR / PENYESUAIAN IJZAH
Pencantuman gelar akademik atau penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan agar gelar yang dimiliki pegawai dapat diakui secara resmi dalam data kepegawaian serta dapat menjadi dasar dalam pengembangan karier dan jabatan. Proses ini membutuhkan kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan berkas tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah yang diperoleh, kesesuaian bidang studi dengan tugas jabatan, serta ketaatan terhadap aturan perundang-undangan. Dengan berkas yang lengkap dan sesuai format, proses verifikasi dan penerbitan persetujuan pencantuman gelar/penyesuaian ijazah dapat berjalan lancar. Berikut syarat-syaratnya: