USUL PERUBAHAN KP4
KP4 (Kartu Pegawai/Surat Keterangan Tanggungan Keluarga) adalah dokumen kepegawaian yang digunakan sebagai dasar perhitungan penghasilan PNS, termasuk tunjangan keluarga (istri/suami dan anak). Apabila terjadi perubahan data keluarga, seperti penambahan atau pengurangan tanggungan akibat pernikahan, kelahiran, anak yang sudah tidak menjadi tanggungan, maupun perceraian/kematian, maka PNS wajib mengajukan usul perubahan KP4. Pengajuan perubahan KP4 bertujuan untuk menyesuaikan data tanggungan keluarga agar pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut: